Your Title

Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

LEMBAGA IM




                             




                LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN ISLAM
INSAN MADANI
Jl Angling Dharma RT 11/02 Kalitidu Bojonegoro

VISI
Kembangkan Potensi Berdayakan Umat Bina Insan Madani Berakhlaqul Karimah


MISI
1. Membentuk generasi rabbani
2. Mengembangkan pendidikah berkualitas, berkarakter dan berprestasi
3. Menumbuhkembangkan usaha & kegiatan ekonomi syariah
4. Mengedepankan pelayanan kemanusiaan, kesejahteraan,  rehabilitasi, rekaveri dan deliverance (pembebasan dan penyelamatan)


TUJUAN

1. Meletakkan dasar-dasar organisasi yang kokoh
2. Pembenahan managemen berbasis mutu
3. Menggerakkan semua potensi disemua sektor
4. Membentuk sarana dakwah yang efektif
5. Membangun sistem pendidikan yang berkelanjutan
6. Mengembangkan sektor riil menuju kemandirian
7. Membangun simpati dan empati masyarakat

 

                                              AD/ART

ANGGARAN DASAR
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN ISLAM
INSAN MADANI

Mukaddimah
Bismillahirrahmanirrahim
Dengan menyebut nama Allah Maha Pengasih Maha Penyayang.
Dengan penuh keyakinan bahwa berhasilnya  pembangunan insan kamil dan pembinaan masyarakat islam tergantung pada kesempurnaan pendidikan, berjalannya proses tarbiyah(dakwah), pengembangan ekonomi syariah berbasis kerakyatan dan sinerginya kegiatan kemasyarakatan yang  mengutamakan kemaslahatan umat, sehingga terbentuk muslim yang taqwa, berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggung jawab terhadap agama, bangsa dan negara.
Setiap potensi perlu dikembangkan, setiap umat perlu diberdayakan agar lebih maju berkontribusi terhadap pembangunan umat, bangsa dan negara menuju terwujudnya masyarakat yang adil, sejahtera dan bermartabat.
Dengan penuh kesadaran pesatnya pembangunan di tanah air perlu diimbangi dengan tumbuhnya yayasan sebagai garda terdepan mengawal pembangunan yang seimbang antara kepentingan jasadiyah dan kepentingan ruhiyah, maka dengan selalu mengharap taufiq, hidayah  dan inayah Allah Subhanahu Wa Ta’ala LPPI Insan Madani menyusun Anggaran Dasar sebagai berikut :
Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan
1. Lembaga ini bernama LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN ISLAM (LPPI) “INSAN MADANI” (selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disingkat dengan “Lembaga”), berkedudukan di kota Bojonegoro Propinsi Jawa Timur.
2. Lembaga ini membuka Kantor Cabang atau Kantor Perwakilan baik di dalam maupun di luar Wilayah Ripublik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Keputusan Badan Pengurus.

Pasal 2
Permulaan dan Jangka Waktu Berdirinya
Lembaga ini telah dimulai sejak tanggal 02-05-2007 (dua Mei dua ribu tujuh) dan didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas lamanya.

Pasal 3
Azas
Lembaga ini berazas Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945.

Pasal 4
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
1. Maksud dan tujuan Lembaga ini ialah dijalankan dalam bidang:
- bidang Dakwah
- bidang Pendidikan
- bidang Sosial dan Humas
- bidang Ekonomi
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Lembaga dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
a.  - Mendirikan suatu lembaga Dakwah
-  Mendirikan suatu lembaga pendidikan secara umum tidak dikecualikan pendidikan keagamaan.
-  Mengadakan bakti sosial dan kegiatan sosial dan kemasyarakatan secara umum maupun khusus lainya.
-  Mendirikan dan menyelenggarakan usaha-usaha perdagangan dalam skala kecil dan menengah maupun besar.
b. Usaha-usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan maksud dan tujuan Lembaga

Pasal 5
Bendera dan Lambang
1. Lembaga mempunyai Bendera dan Lambang
2. Bentuk, ukuran dan warna serta arti dan meksudnya diatur tersendiri dalam Aturan Rumah Tangga.

Pasal 6
Badan Pendiri
1. Badan Pendiri adalah mereka yang mendirikan Lembaga ini sesuai dengan akta pendirian
2. Wewenang, Hak dan Kewajiban Badan Pendiri akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
Pasal 7
Keanggotaan
1. Setiap individu yang memiliki komitmen dalam bidang Dakwah, Pendidikan, Sosial, Humas dan Ekonomi dapat menjadi anggota Lembaga ini
2. Persyaratan dan pengangkatan keanggotaan ditetapkan dalam Rapat Badan Pengurus
3. Hak dan Kewajiban anggota ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
4. Badan Pengurus dapat Mengangkat Anggota Kehormatan
5. Persyaratan dan pengangkatan Anggota Kehormatan ditetapkan dalam Rapat Badan Pengurus

Pasal 8
Kekayaan
1. Kekayaan Lembaga terdiri dari :
a.  Kekayaan (para) pendiri Lembaga yang dipisahkan dari kekayaan pribadi(para) pendiri Lembaga, baik dalam bentuk uang dan/ atau barang Lembaga sebagai kekayaan awal Lembaga
b.  Sumbangan, bantuan, tunjangan dan/ atau subsidi, baik yang tetap maupun yang tidak tetap dari pemerintah maupun badan-badan lainnya, baik dari dalam maupun luar negari yang tidak mengikat (dengan tidak mengurangi ijin atau persetujuan dan instansi yang berwenang apabila diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku ) dan dari  masyarakat.
c. Warisan, hibah, hibah wasiat, dan wakaf dari masyarakat
d. Pendapatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar Lembaga dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam hal kekayaan Lembaga berasal dari wakaf maka berlaku hukum pewakafan
3. Kekayaan awal tersebut telah disetor penuh dalam kas Lembaga sebelum penandatanganan akta ini oleh (para) Pendiri Lembaga
4. Uang yang tidak segera dibutuhkan untuk keperluan Lembaga harus disimpan di bank yang ditunjuk oleh Badan Pengurus

Pasal 9
Organ Lembaga
            Organ lembaga terdiri dari:
1.  Penasehat
2.  Badan Pengurus
3.  Wewenang, Hak dan Kewajiban Dewan Penasehat akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Lembaga
4. Lembaga diurus dan dipimpin oleh suatu Badan  Pengurus yang sediktnya terdiri dari :
a.       Ketua
b.      Wakil ketua
c.       Sekretaris
d.      Bendahara
e.       Ketua Bidang:
-          Bidang dakwah
-          Bidang pendidkan
-          Bidang Sosial dan humas
-          Bidang Ekonomi
5. Lembaga diurus dan dipimpin oleh suatu Badan Pengurus yang sedikit terdiri :
a.       Ketua dan wakil ketua
b.      Sekretaris
c.       Bendahara
6. Yang boleh diangkat sebagai Badan Pengurus:
a.       Untuk pertama kalinya adalah (para) pendiri Lembaga,
b.      Orang-orang yang mempunyai kemampuan dan dinilai berdedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuanLembaga, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pengurus.
7.    Para Anggota  Badan Pengurus untuk pertama kali di angkat oleh (para) pendiri dan selanjutnya dapat diangkat berdasarkan keputusan Rapat Badan Pengurus.
8.    Keputusan Rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 di atas, sah apabila dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai korum keputusan Rapat untuk pengubahan Anggaran Dasar Lembaga.
9.  Pengurus diangkat dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa yang berikutnya.
10. Setiap pengangkatan dan perubahan Anggota Badan Pengurus wajib diberitahukan dan didaftar pada instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11. Seorang anggota Badan Pengurus berhak mengundurkan diri sebagai Pengurus dengan memberitahukan secara tertulis mengenai maksudnya tersebut kepada seluruh Pengurus sekurang-kurangnya 30(tigapuluh) hari sebelum tanggal pengunduran dirinya.
12. Apabila terjadi hal dimana Lembaga menjadi tidak adapengurus sama sekali, maka paling lambat dalam waktu 30(tigapuluh) hari terhitung sejak tanggal terjadinya kekosongan tersebut, maka pengurus yang telah mengundurkan diri tersebut wajib mengadakan Rapat untuk mengangkat Pengurus baru, dengan memperhatikan ketentuan pasal(b)
13. Rapat anggota Badan Pengurus baik secara bersama-sama maupun masing-masing pada setiap waktu dapat memeriksa segala sesuatu yang dikuasai oleh atau terdaftar atas nama Lembaga antara lain tetapi tidak terbatas pada melihat buku-buku, bukti-bukti, surat-surat dan mengadakan pemeriksaan kas, keuangan dan lain sebagainya.
14.  Masing-masing anggota Badan Pengurus berhak untuk menghadiri setiap Rapat Badan Pengurus.
15.  Jabatan Badan Pengurus berakhir apabila:
a.       Mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan ayat 9 pasal ini,
b.      Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku,
c.       Meninggal dunia,
d.      Ditaruh di bawah pengapuan (onder curatele) atau jatuh pailit,
e.       Diberhentikan berdasarkan keputusan Rapat Badan Pengurus
f.   -     Dilakukan pemecatan oleh Rapat Badan Pengurus, yang disetujui oleh lebih dari 2 / 3 (dua per  tiga) bagian dari jumlah seluruh suara sah yang dikeluarkan oleh anggota Badan Pengurus yang hadir dan / atau diwakili dalam rapat
-          Dalam hal akan dilakukan pemecatan, sebelumnya dapat didahului oleh suatu pemberhentian sementara(schorsing) berdasarkan keputusan Rapat Badan Pengurus,
-          Dan jika dilakukan pemberhentian sementara (schorsing) maka dalam jangka waktu 14(empat belas ) hari setelah pemberhentian sementara itu harus diadakan Rapat Badan Pengurus untuk membicarakan perihal pemberhentian sementara terhadap anggota Badan Pengurus itu dan dalam Rapat tersebut anggota Badan Pengurus yang bersangkutan harus dipanggil dan diberi kesempatan untuk membela dirinya,
-          Bilamana kemudian ternyata dan diputuskan oleh Rapat Badan Pengurus bahwa anggotaBadan Pengurus yang bersangkutan memang bersalah maka pemberhentian sementara itu harus dilanjutkan dengan pemberhentian tetap atau suatu pemecatan,
-          Dan anggota Badan Pengurus yang bersangkutan tidak mempunyai hak suara dalam Rapat,
-          Bilamana dalam jangka waktu 14(empat belas) hari setelah pemberhentian sementara (schorsing) itu tidak diadakan Rapat Badan Pengurus seperti dimaksudkan di atas, maka pemberhentian sementara(schorsing) itu dengan sendirinya gugur dan harus dianggap tidak pernah terjadi
17. a. Dalam hal lembaga dinyatakan pailit oleh pengadilan yang berwenang dan kepailitan tersebut terjadi  karena kesalahan atau kelalaian Badan Pengurus akan kekayaan Lembaga tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan, maka setiap anggota Badan Pengurus secara tanggung bertanggung jawab atas kerugian tersebut,
b.    Anggota Badan Pengurus yang dapat membuktikan bahwa kepailitan tersebut dalam sub a diatas bukan karena kesalahan atau kelelainnya tidak bertanggung jawab secara tanggung rentang atas kerugian sebagaimana yang dimaksud dalam sub a.
18. Anggota Badan Pengurus yang dinyatakan bersalah dalam melakukan pengurusan Lembaga yang menyebabkan kerugian Lembaga, masyarakat atau negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal putusan pengadilan tersebut, tidak dapat diangkat kembali menjadi anggota Badan Pengurus Lembaga.

Pasal 10.
Tugas dan Wewenang Pengurus
1.  a. Setiap anggota Badan Pengurus wajib menjalankan tugasnya dengan itikad baik dan penuh tanggung jaswab untuk kepentingan dan tujuan Lembaga
b. Badan Pengurus berkewajiban melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Lembaga dan Keputusan-keputusan Badan Pengurus sebaik-baiknya agar maksud dan tujuan Lembaga terlaksana dan berkewajiban mengurus, memlihara dan mendayagunakan kekayaan (asset), dana, milik, dan keuangan Lembaga sebaik-baiknya.
2.  Badan Pengurus bertanggun jawab penuh atas kepengurusan Lembaga untuk kepentingan dan tujuan Lembaga dan berhak mewakili dan bertindak untuk dan atas nama Lembaga, aik di dalam maupun di luar Pengadilan dalam segala hal dan untuk semua tindakan, asal saja dalam lingkup yang ditentukan oleh maksud dan tujuan Lembaga serTa mengikat Lembaga pada pihak ketiga pada Lembaga, melakukan segala perbuatan pemilikan (daden van eigendom) dan segala perbuatan pengurusan (daden van beheer), sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Lembaga dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pembatasan bahwa:
A.                        Untuk:
1.      Meminjam uang guna dan tas tanggungan Lembaga (tidak termasuk mengambil uang Lembaga di Bank)
2.      Meminjam uang atas nama Lembaga sampai jumlah yang ditetapkan oleh Rapat Badan Pengurus (tidak termasuk mengambil uang Lembaga di Bank)
3.      Mendirikan suatu usaha baru atau turut mendirikan atau turut srta (penyertaan modal) dalam Lembaga lain, perserikatan, Lembaga atau badan hukum, baik di dalam maupun di luar negeri,
4.      Menjual, mengalihkan dan/atau melepaskan degnan cara apapun hak-hak atas kekayaan Lembaga baik berupa benda tetap, benda bergerak maupun usaha-usaha Lembaga
5.      Mengagunkan/menjaminkan, menggadaikan atau mempertanggungkan dengan cara apapun kekayaan Lembaga untuk kepentingan Lembaga
6.      Membeli, mendapatkan dan/atau memperoleh hak atas benda bergerak dan/atau benda tetap;
7.      Menyewakan dan/atau meminjam pakaikan seluruh maupun sebagian asset atau kekayaan Lembaa baik berupa benda tetap maupupun benda bergerak, untuk jangka waktu yang ditetapkan oleh Rapat Badan Pengurus;
8.      Mengalihkan kegiatan usaha Lembaga beserta izin-izin/pengakuan dari pejabat/instansi yang berwenang atas usaha yang dikelola oleh Lembaga
9.      Mengeluarkan uang sampai jumlah yang ditetapkan oleh Rapat Badan Pengurus, untuk membeli atau membangun sesuatu dalam bentuk apapun
10.  Mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga, yang berkaitan dengan penggunaan dan pengadaan benda tetap maupun benda bergerak maupun yang menimbulkan suatu hak dan kewajiban bagi Lembaga
11.  Melakukan/menjalankan gugatan maupun proses perkara dihadapan pengadilan atau badan-badan peraduan lain, baik di dalam di luar wilayah Negara Republik Indonesia;Harus dengan persetujuan tertulis dari atau surat-surat/akta-akta yang bersangkutan turut ditanda-tangani oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) anggota Badan Pengurus yang lainnya;
B.     Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Lembaga apabila:
1.      Terjadi perkara di depan pengadilan antara Lembaga dengan anggota Pengurus yang bersangkutan;
2.      Anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Lembaga;
3.                a. Ketua dan Sekretaris, atau Ketua dan Bendahara, atau Sekeretaris dan Bendahara, bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengurus serta mewakili Lembaga.
b. dalam hal Ketua, Sekretaris dan Bendahara berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga, atau mempunyai kepentingan yang bertentagnan dengan kepentingan Lembaga maka 2 (dua) orang anggota Badan Pengurus yang ditunjuk oleh Rapat Badan Pengurus, bersama-sama berhak dan berwenang bertindak untuk dan atas nama Badan Pengurus serta mewakili Lembaga;
4.      Badan Pengurus berhak mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan kegiatan Lembaga dan para pegawai Lembaga serta menetapkan gaji/upah mereka setelah mendapat Lembaga tertulis dari Rapat Badan Pengurus, dan pemberhentiannya akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah
5.      Badan pengurus untuk perbuatan tertentu berhak pula mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau kuasanya dengan memberikan kepadanya kekuasaan yang diatur dalam surat kuasa dengan persetujuan Rapat Badan Pengurus
6.      Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Badan Pengurus ditetapkan oleh Rapat Badan Pengurus, dan akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga Lembaga.
7.    a. Dalam hal Lembaga mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan pribadi seorang anggota Pengurus, baik didalam maupun diluar Pengadilan dan melakukan segala perbuatan pemilikan (daden van eigendom) dan segala perbuatan pengurusan (daden van beheer ) dan dalam segala dan untuk semua tindakan, maka lembaga akan diwakili oleh anggota Pengurus lainnya, dengan memperhatikanketentuan pada huruf b di atas,
b.    Dalam hal Lembaga mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan seluruh anggota Badan pengurus, maka dalam hal ini Lembaga diwakili oleh anggota Badan Pengurus yang khusus ditunjuk / diangkat berdasarkan keputusan Rapat Badan Pengurus.

Pasal 11
Rapat Badan PEngurus
1.        Rapat Badan pengurus di adakan sekurang-kurangnya sekali tiap-tiap triwulan dan dapat diadakan setiap waktu bilamana dipandang perlu oleh seorang atau lebih anggota Badan Pengurus, atau lebih anggota Badan Pengurus.
2.        Panggilan Rapat Badan Pengurus dilakukan oleh Ketua Badan Pengurus dilakukan oleh Ketua Badan Pengurus berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak ketiga maka 2 (dua) orang anggota Badan Pengurus berhak dan berwenang melakukan panggilan rapat.
3.        Panggilan Rapat Badan Pengurus harus disampaikan dengan surat tercatat atau dengan surat  yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Badan Pengurus dengan mendapat tanda terima paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Rapat diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal panggilan dan tanggal Rapat.
4.        Dalam keadaan yang mendesak dan panggilan Rapat tidak mungkin dilakukan dengan surat tercatat atau dengan surat yang disampaikan langsung kepada setiap anggota Badan Pengurus, maka panggilan Rapat dapat dilakukan melalui (via) telepon atau e-mail langsung kepada setiap anggota Badan Pengurus
5.        Panggilan Rapat itu harus mencantumkan tanggal, waktu, tempat dan acara Rapat.
6.        Rapat Badan Pengurus diadakan ditempat kedudukan atau tempat kegiatan lembaga atau ditempat lainnya sepanjang berada didalam wilayah Republik Indonesia.
7.        Apabila seluruh anggota Badan Pengurus hadir dan / atau diwakili, panggilan terlebih dahulu tersebut  tidak disyaratkan dan Rapat Badan Pengurus dapat diadakan dimanapun juga dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat.
8.        Rapat Badan Pengurus dipimpin oleh Ketua Badan Pengurus dalam hal Ketua Badan Pengurus tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak Ketiga, maka Rapat Badan Pengurus akan dipimpin oleh Sekretaris Badan Pengurus, dalam hal Sekretaris Badan Pengurus tidak dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak Ketiga, Badan Pengurus maka Rapat Badan Pengurus akan dipimpin oleh  Bendahara Badan Pengurus, dalam hal Bendahara dapat hadir atau berhalangan hal mana tidak perlu dibuktikan kepada pihak Ketiga, maka Rapat Badan Pengurus akan dipimpin oleh  seorang anggota Badan Pengurus lainnya yang dipilih oleh dan dari anggota Badan Pengurus yang hadir dalam rapat tersebut
9.        Seorang anggota Badan Pengurus dapat diwakili dalam Rapat Pengurus hanya oleh anggota Badan Pengurus lainnya berdasarkan Surat Kuasa
10.    Rapat Badan Pengurus adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat apabila dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh anggota Badan Pengurus hadir dan/atau diwakili dalam Rapat
11.    a.   Keputusan Rapat Badan Pengurus harus diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan pemungutan suara (voting) berdasarkan suara setuju lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh suara yang sah yang dikeluarkan oleh seluruh anggota Badan Pengurus yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat
12.    Dalam hal suara setuju dan tidak setuju sama banyaknya usul dianggap ditolak kecuali mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup
13.    a. Setiap anggota Badan Pengurus yang hadir berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk setiap anggota Pengurus lain yang mewakilinya
b. Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup tanpa tandatangan, sedangkan pemungutan suara mengenai hal-hal lain dilakukan secara lisan kecuali Ketua Rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir
c. Suara blanko dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan secara sah dan dianggap tidak ada serta tidak dihitung dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan
14.     - Dari segala sesuatu yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Badan Pengurus dibuat Berita Acara, yang untuk pengesahannya ditandatangani oleh Ketua Rapat dan/atau seorang anggota Badan Pengurus atau kuasanya yang sah yang ditunjuk oleh dan dari antara mereka yang hadir dalam rapat.
- Berita acara tersebut menjadi bukti yang sah terhadap pihak Ketiga tentang Keputusan dan segala sesuatu yang terjadi dalam Rapat
15.    Penandatanganan yang dimaksud dalam ayat 13 pasal ini tidak disyaratkan apabila Berita Acara Rapat dibuat dalam bentuk akta Notaris
16.    - Badan Pengurus dapat juga mengambil keputusan yang sah tanpa mengadakan Rapat Badan Pengurus, deng Badan Pengurus telah diberitahukan secara tertulis dan seluruh anggota Badan Pengurus memberikan persetujuan mengenai usul yang diajukan secara tertulis serta menandatangani persetujuan tersebut.
-      Keputusan yang diambil dengan cara demikian mempunyai kekuatan yang sama dengan Keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Badan Pengurus

Pasal 12
Rapat Badan Pengurus Luar Biasa
1.        Badan Pengurus dapat menyelenggarakan Rapat Badan Pengurus Luar Biasa apabila dianggap perlu atau setiap waktu jika dianggap perlu oleh seorang anggota Badan Pengurus dengan mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu kepada seluruh anggota Badan Pengurus dengan mengajukan permohonan secara tertulis terlebih dahulu kepada seluruh anggota Badan Pengurus dan dengan mencantumkan hal-hal yang akan dibicarakan dalam Rapat tersebut
2.        Pelaksanaan Rapat Badan Pengurus Luar Biasa harus memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar ini, mengenai Rapat Badan Pengurus

Pasal 13
Laporan Tahunan dan Tahun Buku
1.        Badan Pengurus wajib membuat dan mecatatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha Lembaga
2.        Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 Badan Pengurus wajib membuat dan menyimpan dokumen keuangan Lembaga berupa buku pembukuan dan catatan pendukung administrasi keuangan
3.        Tahun buku Lembaga dimulai dari tanggal 1 (satu) Januari sampai dengan akhir bulan sampai dengan akhir bulan Desember tahun yang sama dari tiap-tiap tahun.
Pada akhir bulan Desember tiap tahun, buku-buku Lembaga ditutup.
Untuk Pertama kalinya telah dilakukan penutupan buku-buku Lembaga pada tanggal 30-12-2007 (tigapuluh Desember duaribu tujuh)
4.        Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah buku Lembaga ditutup Badan Pengurus wajib membuat dan menyusun Laporan Tahunan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya:
a.       Laporan keadaan dan kegiatan usaha Lembaga selama tahun buku yang baru lampau serta hasil-hasil yang telah dicapai
b.      Laporan keuangan yang terdiri atas laporan posisi keuangan pada akhir periode laporan aktivitas, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan Lembaga
c.       Transaksi-transaksi yang telah dilakukan Lembaga dengan pihak lain yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi Lembaga
Laporan Tahunan tersebut harus ditandatangani oleh seluruh anggota Badan Pengurus.
-          Dan apabila terdapat anggota Badan Pengurus tidak menandatangani Laporan Tahunan tersebut, maka yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis dan hal tersebut harus dimuat dan dicantumkan dalam Laporan Tahunan tersebut
5.        Dengan ditandatanganinya Laporan Tahunan sebagaimana dalam ayat 4 di atas, berarti pemberian pelunasan dan pembebasan (acquit at decharge)  atas segala pekerjaan dan tindakan Badan Pengurus dalam tahun yang lampau, sepanjang tindakan-tindakan dan pekerjaan-pekerjaan itu ternyata dari laporan-laporan tersebut
6.        Ikhtisar Laporan Tahunan Lembaga wajib diumumkan pada papan pengumuman di Kantor Lembaga, dan Ikhtisar Laporan Tahunan Lembaga tersebut wajib disusun sesuai dengan standart akuntansi keuangan yang berlaku
7.        Dalam hal Badan Pengurus tidak menyusun Laporan Tahunan sebagaimana ditetapkan di atas, maka Badan Pengurus secara tanggung renteng bertanggungjawab terhadap pihak yang dirugikan

Pasal 14
Anggaran Rumah Tangga
1. Badan Pengurus harus membuat Anggaran Rumah Tangga Lembaga untuk mengatur hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini dan Anggaran Rumah Tangga tersebut harus disetujui oleh Rapat Badan Pengurus sebelum berlaku
2. Anggaran Rumah Tangga tersebut tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar ini

Pasal 15
Pengubahan Anggaran Dasar
1.        a.  Anggaran Dasar Lembaga dapat diubah, kecuali mengenai maksud dan tujuan Lembaga
b. Pengubahan Anggaran Dasar tersebut harus dibuat dengan Akta Notaris dan dalam bahasa Indonesia
2.        Pengubahan Anggaran Dasar ini harus dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Badan Pengurus, dengan ketentuan bahhhwa usul-usul mengenai pengubahan itu harus disampaikan kepada seluruh anggota Badan Pengurus bersamaan dengan Panggilan Rapat Badan Pengurus
3.        a. Pengubahan Anggaran Dasari ditetapkan oleh Rapat Badan Pengurus yang dihadiri/atau diwakili oleh paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh anggota Badan Pengurus yang mempunyai hak suara yang sah
b.  Keputusan Rapat Badan Pengurus sebagaimana dimaksud di atas ditetapkan berasarkan musyawarah untuk mufakat
c. Dalam hal keputusan Rapat berdasarkan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka keputusan ditetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh anggota Badan Pengurus yang mempunyai hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat
4.        a. Dalam hal korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 pasal ini tidak tercapai, maka dapat diadakan pemanggilan Rapat kedua
b. Pemanggilan sebagimana yang dimaksud dalam ayat 4 sub a pasal ini harus dilakukan paling cepat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal Rapat Badan Pengurus yang pertama diselenggarakan, tidak termasuk tanggal panggilan dan tanggal Rapat
c. Rapat Kedua adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota Badan Pengurus yang mempunyai hak \suara yang sah dalam rapat
d. Keputusan Rapat kedua Badan Pengurus sah apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah anggota Badan Pengurus yang mempunyai hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat
5.        Pemungutan suara yang dilakukan dalam Rapat tersebut dapat dilakukan secara lisan, kecuali Ketua rapat menentukan lain tanpa ada keberatan dari yang hadir
6.        Pengubahan Anggarasn dasar ini tidak dapat dilakukan pada saat Lembaga dinyatakan pailit, kecuali atas persetujuan kurator

Pasal 16
Penggabungan dan Peleburan
1.        Dengan mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka penggabungan atau peleburan Lembaga dengan 1 (satu) atau lebih Lembaga lain dan sebaiknya hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Badan Pengurus dan usul penggabungan atau peleburan Lembaga tersebut harus diajukan secara tertulis oleh anggota Badan Pengurus kepada anggota Badan Pengurus yang lainnya
2.        Penggabungan atau peleburan Lembaga hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Rapat Badan Pengurus yang dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh anggota Badan Pengurus yang mempunyai hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat
3.        Badan Pengurus Lembaga haaasil penggabungan atau peleburan wajib mengumumkan hasil penggabungan atau peleburan tersebut dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit dan/atau beredar di tempat kegiatan usah Lembaga

Pasal 17
Pembubaran dan Likuidasi
1.        Lembaga ini hanya dapat dibubarkan karena:
a.       Tujuan Lembaga yang ditetapkan dalam Angggaran Dasar ini telah tercapai atau tidak tercapai
b.      Putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:
(i)     Lembaga melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
(ii)   Lembaga tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
(iii) Harta kekayaan Lembaga tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut
c.       Penggabungan Lembaga dengan Lembaga lain
2.        Dalam ha Lembaga bubar karena alasan sebagimana dimaksud dalam ayat 1 sub a pasal ini. Maka pembubaran Lembaga hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan rapat Badan Pengurus yang dihadiri oleh ¾ (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh anggota Badan Pengurus yang mempunyai hak suara yang sah dan disetujui sedikit ¾ (tiga perempat)  bagian dari jumlah seluruh anggota Badan Pengurus yang mempunyai hak suara yang sah yang hadir dan/atau diwakili dalam Rapat
3.        Dalam hal Lembaga Bubar karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sub a pasal ini, maka:
a.       Badan Pengurus wajib menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan Lembaga
b.      Dalam hal Badan Pengurus tidak menunjuk likuidator, maka Badan Pengurus bertindak selaku likuidator atau dapat menunjuk pihal lain yang disetujui oleh Badan Pengurus
4.        Dalam hal Lembaga bubar karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sub b pasal ini, maka kikuidator ditetapkan oleh Pengadilan
5.        Dalam hal Lembaga dinyatakan pailit karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 sub c pasal ini, maka kurator ditetapkan oleh Pengadilan dan berlaku ketentuan perundang-undangan dibidang kepailitan
6.        Dlaam hal Lembaga bubar atau dinyatakan pailit, maka Lembaga tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskean kekayaan Lembaga dalam proses likuidasi dan semua surat keluar di belakang nama Lembaga dicantumkan Frasa “dalam likuidasi”
7.        Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian, pemberhentian sementara, tugas, kewajiban, dan tanggung jawab serta pengawasan terhadap anggota Badan Pengurus berlaku pula bagi likuidator
8.        Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Lembaga yang bubar atau dibubarkan atau dinyatakan pailit, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukannya, wajib mengumumkan pembubaran atau pernyataan kepailitan Lembaga dan proses likuidasinya dalam sebuah surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar dan/atau terbit ditempat kedudukan dan/atau di tempat kegiatan usaha Lembaga
9.        Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Lembaga yang bubar atau dibubarkan atau dinyatakan pailit dalam jangka waktu:
a.       Paling lambar 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya proses likudasi wajib melaporkan pembuaran Lembaga kepada Badan Pengurus
b.      Paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya proses likuidasi, wajib mengumumkan hasil proses likuidasi dalam sebuah surat kabr harian berbahasa Indonesia yang beredar dan/atau terbit ditempat kedudukan dan/atau di tempat kegiatan usaha Lembaga
Dalam hal laporan mengenai pembubaran Lembaga dan pengumuman hasil proses likuidasi Lembaga tidak dilakukan, maka pembubaran Lembaga tidak berlaku bagi Pihak Ketiga.
10.    Kekayaan Lembaga sisa hasil proses likuidasi diserahkan kepada Lembaga Lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan Lembaga,
Dalam hal sisa hasil proses likuidasi Lembaga tidak diserahkan kepada Lembaga lain sebagaimana dimaksud di atas maka sisa kekayaan tersebut diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Lembaga

Pasal 18
Peraturan Penutup
Semua hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini dan/atau dalam Anggaran Rumah Tangga akan diatur dan diurus dalam suatu peraturan atau berdasarkan keputusan khusus Badan Pengurus setelah disetujui dan ditandatangani oleh seluruh anggota Badan Pengurus.
Peraturan-peraturan khusus tersebut tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Anggaran Dasar ini dan dalam Anggaran Rumah Tanggal Lembaga serta peraturan perundang-undangan yang berlaku





ANGGARAN RUMAH TANGGA
LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN ISLAM
INSAN MADANI

Pasal 1
Bendera
1. Bendera Lembaga/Yayasan berbentuk segi empat berwarna dasar putih berlogo i m berwarna kuning dan hitam bertuliskan insan madani huruf condong berangkai.
2. Ukuran bendera panjang : lebar = 3:2
3. Makna Bendera Lembaga/Yayasan:
- warna dasar putih melambangkan ketulus ikhlasan beramal dan bekerja dalam membangun masyarakat.
- warna kuning melambangkan semangat yang dinamis, terus berusaha dan berinovasi
- warna hitam melambangkan  kestabilan dan kekokohan memegang amanah
- tulisan insan madani melambangkan nama lembaga

Pasal 2
Dewan Pendiri
1. Dewan Pendiri beranggotakan mereka yang mendirikan Lembaga/Yayasan ini dengan susunan sebagai berikut :
a. Tuan Nur Ali Said,S.Ag tersebut sebagai Ketua merangkap anggota;
b. Tuan Joko Purwanto,S.Pd tersebut sebagai Sekretaris merangkap anggota;
c. Tuan Abu Tholib tersebut sebagai anggota;
d. Tuan Sutrisno,S.Pd tersebut sebagai anggota;
e. Tuan Qoharuddin H.S,S.Pd tersebut sebagai anggota;
f. Tuan Maskun,S.Pd tersebut sebagai anggota;
g. Tuan Nur Rofiq tersebut sebagai anggota;
h. Tuan Sugiyanto,S.Pd tersebut sebagai anggota;
i.  Tuan Resma Edhi Satriya,S.Pd tersebut sebagai anggota;
j.  Tuan Damas Al Mubarok,S.Ag tersebut sebagai anggota;
k. Tuan Mu’min,S.Pd tersebut sebagai anggota;
l.  Tuan Karji tersebut sebagai anggota;
2. Pengisian lowongan keanggotaan Dewan Pendiri dapat dilakukan oleh dan atas keputusan Musyawarah Dewan Pendiri dan diambilkan dari orang yang sehaluan dan sejalan dengan aqidah, asas, sifat dan tujuan Lembaga/Yayasan, serta dengan mengingat jiwa dari ketentuan-ketentuan yang dimaksud dalam pasal ini.
3. Dewan Pendiri adalah pimpinan tertinggi Lembaga/Yayasan, yang berfungsi sebagi pengendali, pengawas, penentu kebijaksanaan dan penjaga eksistensi Lembaga, dan bila dipandang perlu dapat bertindak atau merangkap anggota Badan Pengurus.
4. Ketua Dewan Pendiri dapat merangkap menjadi ketua Badan Pembina tetapi tidak boleh merangkap sebagai ketua Badan Pengurus dan ketua Badan Pengawas
5. Keanggotaan sebagai Dewan Pendiri dapat dicabut apabila tidak sejalan dengan idiologi, AD/ART dan peraturan perundang-undangan serta keputusan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pendiri melalui Musyawarah Dewan Pendiri.

Pasal 3
Keanggotaan
1. Anggota Biasa yaitu semua Dewan Pendiri
2. Anggota Kehormatan yaitu mereka yang mempunyai komitmen dan bersedia berjuang bersama membangun Lembaga/Yayasan yang ditetapkan melalui Musyawarah Dewan Pendiri
3. Hak dan kewajiban Anggota Biasa
a. Mentaati AD/ART
b. Menetukan Kebijakan sebagai pipinan tertinggi Lembaga/Yayasan
c. Menjaga nama baik dan rahasia Lembaga/Yayasan
d. Memilih dan dipilih sebagai anggota Organ Lembaga /Yayasan
e. Memberikan pendapat dan saran-saran.
f. Membela diri atau memperoleh pembelaan.
g. Memperoleh penghargaan.
4. Hak dan kewajiban Anggota Kehormatan
a. Mentaati AD/ART
c. Menjaga nama baik dan rahasia Lembaga/Yayasan
d. Dipilih sebagai anggota Organ Lembaga/Yayasan kecuali Badan Pembina
e. Memberikan pendapat dan saran-saran.
f. Membela diri atau memperoleh pembelaan.
g. Memperoleh penghargaan.

Pasal 4
Organ Lembaga/Yayasan
Organ Lembaga/Yayasan terdiri dari Badan Pembina, Badan Pengurus dan Badan Pengawas

Pasal 5
Badan Pembina
1. Badan Pembina diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Dewan Pendiri dengan masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali
2. Badan Pembina dipilih dari Dewan Pendiri
3. Badan Pembina Sekurang-kurangnya 1 orang
4. Wewenang, Hak dan Kewajiban  Badan Pembina
a.  Memberi masukan, saran, nasehat dan pertimbangan kepada Badan Pengurus untuk  kemajuan Lembaga
b.  Mendampingi Badan Pengurus mengambil kebijakan dalam bidang hukum
c.  Meminta penjelasan kepada Badan Pengurus tentang kebijakan yag diambil
d.  Menghadiri Rapat/pleno  Badan Pengurus
e.  Mendapat pembelaan

Pasal 6
Badan Pengurus
1. Badan Pengurus diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Dewan Pendiri dengan masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali
2. Badan Pengurus Sekurang-kurangnya 7 orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua Bidang.
3. Kewajiban Badan Pengurus
a. Mentaati AD/ART
b. Menjaga nama baik dan rahasia Lembaga/Yayasan
c. Mengembangkan Lembaga/Yayasan ke arah lebih baik
d Melaksanakan amanah yang telah dibebankan
e. Melaporkan hasil kerja secara berkala
f. Mempertanggungjawabkan kebijakan yang diambil
g. Menjaga aset Lembaga/Yayasan
4. Wewenang dan hak Badan Pengurus
a. Mengangkat staff dan karyawan
b. Meningkatkan kemampuan staff dan karyawan
c. Meningkatkan Kesejahteraan staff dan karyawan
d. Mengatur / menyusun kurikulum
e. Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga
f. Mengelola & menyelamatkan aset Lembaga/Yayasan
g. Mendirikan/membuka usaha dan unit baru di bawah Lembaga/Yayasan
h. Mendapat pembelaan dalam bidang hukum
i . Melakukan inovasi dan kreatifitas
5. Tanggung jawab Pengurus Harian Lembaga/Yayasan
a. Tanggung Jawab Ketua Lembaga /Yayasan
- Menjaga eksistensi dan stabilitas Lembaga/Yayasan
- Mengembangkan potensi yang dimiliki Lembaga/Yayasan
- Mengakomodasi kebutuhan, kepentingan dan memecahkan permasalahan Lembaga/Yayasan beserta unit-unit dibawahnya
- Membuka kerjasama dengan pihak ketiga atas dasar maslahat
- Membuat pedoman umum dan pedoman teknis pelaksanaan kegiatan di setiap bidang dan unit
- Menyusun program kerja
- Melaksanakan evaluasi meyeluruh terhadap kegiatan Lembaga/Yayasan
- Mengadakan rapat secara berkala
- Menyusun RAPBL/Y bersama seluruh Pengurus Harian
- Membuka Cabang/Perwakilan Lembaga/Yayasan  di dalam dan di luar wilayah Republik Indonesia berdasar Rapat Badan Pengurus
- Mengangkat dan memberhentikan staff dan karyawan
- Melaporkan seluruh kegiatan Lembaga/Yayasan  pada Musyawarah Dewan Pendiri
b. Tanggung Jawab Sekretaris Lembaga/Yayasan
- Menyelengarakan administrasi yang meliputi: surat menyurat, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengarsipan
- Membuat agenda program kegiatan Lembaga/Yayasan
- Mencatat, menyelamatkan, mengelola dan mengarsipkan aset Lembaga/Yayasan
- Melakukan publikasi kepada media dan masyarakat
c. Tanggung Jawab Bendahara Lembaga
- Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan Lembaga/Yayasan.
- Menyediakan keuangan berdasarkan kebutuhan
- Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran.
- Menyampaikan laporan berkala pada rapat  Pengurus.
- Mengelola dan mengembangkan keuangan Lembaga/Yayasan.
- Mengeluarkan bisyarah Pengurus, Staf, dan Karyawan.
- Mengeluarkan uang harus ada rekomendasi Ketua Lembaga/Yayasan
- Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan Anggaran Penerimaan dan Belanja Unit
- Merencanakan, mengatur dan menertibkan keuangan Unit.
- Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Ketua Lembaga/Yayasan.
- Mengontrol setoran uang dari unit ke Lembaga/Yayasan.
- Mencari donasi dari pihak ketiga
d. Tanggung Jawab Ketua Bidang Dakwah
- Membuka dan mendirikan unit-unit dakwah diantaranya: Kajian Islam, TPQ, Madrasah Diniah, Pondok Pesantren, Pelatihan Keagaman, Bimbingan umrah/haji dan kegiatan keagamaan lainya.
- Menyusun kurikulum unit-unit kegiatan dibawahnya
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian staff dan karyawan bidang dakwah dan unit dibawahnya
- Menjaga dan mengelola aset milik unit
- Menyelenggarakan Administrasi bidang dakwah
- Mengelola dan melaporkan keuangan bidang dakwah dan unit-unit dibawahnya
- Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dengan sepengetahuan dan persetujuan Ketua Lembaga/Yayasan
- Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Ketua Lembaga/Yayasan
e. Tanggung jawab Ketua Bidang Pendidikan
- Membuka dan mendirikan unit-unit pendidikan diantaranya: Sekolah Islam Terpadu, Bimbingan Belajar, Diklat Kependidikan, Out Bond dan kegiatan kependidikan lainya
- Menyusun kurikulum unit pendidikan di bawahnya
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian staff dan karyawan bidang pendidikan dan unit dibawahnya
- Menjaga dan mengelola aset milik unit
- Menyelenggarakan Administrasi bidang pendidikan
- Mengelola dan melaporkan keuangan bidang pendidikan dan unit-unit dibawahnya
- Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dengan sepengetahuan dan persetujuan Ketua Lembaga/Yayasan
- Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Ketua Lembaga/Yayasan
f. Tanggung Jawab Ketua Bidang Ekonomi
- Membuka dan mendirikan outlet/usaha bidang ekonomi diantaranya: pertokoan, perdagangan, usaha produksi, jasa, koperasi, pelatihan kewirausahaan dan kegiatan ekonomi lainya berdasarkan prinsip ekonomi syariat.
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian staff dan karyawan bidang ekonomi dan unit dibawahnya
- Menjaga dan mengelola aset milik unit
- Menyelenggarakan administrasi bidang ekonomi
- Mengelola dan melaporkan keuangan bidang ekonomi dan unit-unit dibawahnya
- Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dengan sepengetahuan dan persetujuan Ketua Lembaga/Yayasan
- Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Ketua Lembaga/Yayasan
g. Tanggung Jawab Ketua Bidang Sosial
- Membuka dan menyelenggarakan kegiatan bidang sosial diantaranya: pelatihan sosial, panti asuhan, bakti sosial, kegiatan kemanusiaan dan kegiatan sosial lainya
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian staff dan karyawan bidang sosial dan unit dibawahnya
- Menjaga dan mengelola aset milik unit
- Menyelenggarakan administrasi bidang sosial
- Mengelola dan melaporkan keuangan bidang sosial dan unit-unit dibawahnya
- Menjalin kerjasama dengan pihak ketiga dengan sepengetahuan dan persetujuan Ketua Lembaga/Yayasan
- Melaporkan seluruh program dan hasil kerjanya kepada Ketua Lembaga/Yayasan

Pasal 7
Badan Pengawas
1. Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Dewan Pendiri dengan masa jabatan 3 tahun dan dapat dipilih kembali
2. Badan Pengawas Sekurang-kurangnya 1 orang
3.  Badan Pengawas bertugas membantu Dewan Pendiri dalam melakukan pengawasan jalanya Lembaga
4. Wewenang, Hak dan Kewajiban  Badan Pengawas
a.  Mengawasi kinerja Badan Pengurus
b.  Menegur dan mengarahkan Badan Pengurus apabila lalai dalam menjalankan tugasnya
c.  Melaksanakan audit keuangan Lembaga/Yayasan apabila dirasa ada penyimpangan
d. Mengusulkan Rapat istimewa kepada Musyawarah Dewan Pendiri apabila Badan Pengurus melanggar AD/ART dan tidak loyal kepada Lembaga/Yayasan dengan memberikan laporan bukti-bukti tertulis.
e. Melaporkan hasil kerjanya kepada Musyawarah Dewan Pendiri
d. Menghadiri Rapat/pleno  Badan Pengurus
e.  Mendapat pembelaan

Pasal 8
Pengangkatan dan Pemberhentian
1.  Pengangkatan
a. Organ Lembaga/Yayasan diangkat melalui Musyawarah Dewan Pendiri.
b. Staff dan karyawan Organ Lembaga/Yayasan diangkat melalui Rapat masing-masing Organ Lembaga
c. Kepala Unit diangkat melalui rapat Badan Pengurus berdasarkan minimal 2 orang calon yang diajukan  unit yang dipilih secara mufakat dan demokratis.
d. Staff dan karyawan unit  pengangkatanya melalui prosedur
- Rekrutmen oleh Kepala Unit
- Mendapat Rekomendasi dari Ketua Bidang
- Pengangkatan yang bersangkutan oleh Ketua Lembaga/Yayasan
2. Pemberhentian
a. Pemberhentian Organ Lembaga/Yayasan dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar Lembaga/ Yayasan  pasal 9.
- Atas permintaan sendiri
- Tidak lagi memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku
- Meninggal dunia
- Diletakkan dibawah pengapuan (order curatle)
- Diberhentikan berdasar Keputusan Musyawarah Dewan Pendiri
- Dilakukan pemecatan oleh Musyawarah Dewan Pendiri yang disetujui oleh 2/3 dari jumlah seluruh suara sah yang dikeluarkan oleh Dewan Pendiri yang hadir dan atau diwakili dalam rapat.
b. Kepala Unit, Staf dan Karyawan dinyatakan berhenti, karena :
1. Masa Jabatannya berakhir.
2. Atas permintaan sendiri.
3. Diberhentikan oleh rapat Badan Pengurus, sebab melalukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga Yayasan, dengan prosedur:
- Peringatan lisan secara kekeluargaan, maksimal 2 kali.
- Teguran tertulis 1 kali.
- Peringatan tertulis 1 kali
- Pencabutan amanat dari yang bersangkutan.

Pasal 9
Syarat Pengangkatan
1. Syarat pengangkatan Kepala Unit, Staf, dan Karyawan
a. Latar belakang pendidikan :
- Sarjana Perguruan Tinggi.
- Aktifis Dakwah Tarbiyah.
b. Profil yang diutamakan :
- Mampu membaca al Quran dengan fasih
- Aktif dalam pembinaan Tarbiyah
- Memiliki pengetahuan tentang perkembangan sosial kemasyarakatan.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Berakhlaqul karimah.
- Memiliki kapabilitas dalam disiplin ilmu sesuai dengan bidang masing-masing.
- Memiliki loyalitas kepada Lembaga/Yayasan.
- Kreatif dan inovatif
2. Syarat pengangkatan di Bidang Pindidikan ditambah:
- Menguasi ilmu alat dengan baik, bagi pemegang bidang studi agama.
- Mampu mengajar dengan baik.
- Mampu Membimbing, memotivasi dan mengarahkan Siswa
3. Syarat pengangkatan di Bidang Dakwah ditambah:
- Lulusan Pondok Pesantren/ Pendidikan salaf dalam / luar negeri
4. Syarat pengangkatan di Bidang Ekonomi ditambah:
- Menguasai pemasaran
- Menguasai managemen keuangan
5. Syarat pengangkatan di Bidang Sosial ditambah:
- Memiliki kepekaan sosial

Pasal 9
Masa Jabatan
1. Organ Lembaga/Yayasan, masa jabatannya adalah 3 tahun dan dapat dipilih kembali.
2.  Kepala Unit masa jabatannya adalah 5 tahun dan Dapat dipilih kembali.

Pasal 10
Rapat
1. Rapat Dewan Pendiri diadakan sedikitnya 1 kali dalam setahun yaitu pada akhir tahun atau sewaktu-waktu jika dianggap perlu.
2. Rapat Badan Pembina diadakan setiap waktu menurut keperluan.
3. Rapat Badan Pengurus diadakan setiap waktu menurut keperluan dan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali.
4. Rapat Badan Pengawas diadakan setiap waktu menurut keperluan.
5. Rapat tersebut pada ayat 1, 2, 3 dan 4 adalah sah jika dihadiri oleh sedikitnya lebih separuh dari jumlah anggota yang bersangkutan, kecuali dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga ditentukan lain.
6. Masing-masing anggota dari Dewan Pendiri, Badan Pembina, Badan Pengurus dan Badan Pengawas mempunyai hak satu suara.
7. Semua keputusan rapat pada dasarnya diambil dengan musyawarah mufakat, dan apabila hal ini tidak tercapai maka diambil dengan suara terbanyak, kecuali dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga ditentukan lain.

Pasal 11
Sumber Keuangan
1. Tanah wakaf
2. Pendapatan bulanan
a. Infaq donatur
b. Zahriah
c. Pendapatan masing-masing unit
3. Pendapatan temporer
a. Hibah
b. Tasyakuran
c. ZIS
4. Bantuan masyarakat.
5. Bantuan instansi pemerintah dan swasta.

Pasal 12
Pengelolaan Keuangan
1. Semua dana wajib disetorkan kepada Lembaga/Yayasan melalui rekening.
2. Dana yang dikelola Unit, sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya ialah :
a. Dana Bantuan Pemerintah, kecuali bantuan fisik.
b. Pendapatan Bulanan kecuali donatur, dan zahriah 50%
g. Hasil pengembangan usaha masing-masing unit, bukan dari hasil sumbangan masyarakat.

Pasal 13
Bisyarah
1. Bisyarah terdiri dari :
a. Bisyarah Pengurus Yayasan.
b. Tunjangan sosial dan kesehatan.
c. Tunjangan Hari Raya (THR).
d. Tunjangan jabatan, yang diperuntukkan bagi Kepala, Bendahara,dan Ka TU Unit
e. Tunjangan Pengabdian, yang diperuntukkan bagi guru (khusus Bidang Pendidikan) dengan melihat lama pengabdiannya, yaitu :
1. Golongan A, diatas 3 tahun
2. Golongan B, diatas 6 tahun
3. Golongan C, diatas 9 tahun
4. Golongan D, diatas 12 tahun
5. Golongan E, diatas 15 tahun
6. HR mengajar Guru dihitung berdasarkan atas beban amanah yang diterimanya.
7. Transportasi kehadiran.
2. Bisyarah Pengurus Lembaga /Yayasan, Tunjangan Jabatan, Honorarium, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Tunjangan Pengabdian bagi Guru (Bidang Pendidikan) ditanggungkan kepada Lembaga/Yayasan.
3. Tunjangan sosial dan kesehatan,  transportasi kehadiran guru (Bidang Pendidikan) ditanggungkan kepada masing-masing unit.

Pasal 14
Cuti
Hak untuk mendapatkan cuti dibedakan menjadi :
1. Hak cuti umum, yaitu hak untuk libur pada hari-hari yang diliburkan Lembaga/Yayasan dan akan tetap mendapatkan bisyarah.
2. Cuti bersyarat, yaitu cuti yang diakibatkan kondisi yang tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugasnya.
3. Hak cuti bersyarat diberikan kepada yang memerlukan melalui pengajuan ijin cuti terlebih dahulu kepada Lembaga/Yayasan melalui Ketua Bidang.
4. Bagi yang dinyatakan cuti bersyarat  tetap diberikan tunjangannya,  Kecuali Lembaga / Yayasan memutuskan lain

Pasal 15
Sarana dan Prasarana
1. Semua pengadaan sarana dan prasarana dilaksanakan oleh Ketua Bidang  dan dikontrol oleh Lembaga/Yayasan.
2. Perawatan sarana dan prasarana dilaksanakan oleh masing-masing unit dan dibebankan pada keuangan unit.

Pasal 16
Aturan Tambahan
1. Anggaran Rumah Tangga ini akan ditinjau kembali apabila dianggap perlu.
2. Koreksi terhadap Anggaran Rumah Tangga ini dapat dilakukan sewaktu-waktu.
3. Setiap personal dilingkungan LPPI Insan Madani  diharuskan mengetahui isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini.
4. Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.

Nomor Induk Yayasan

Nomor Induk Yayasan  merupakan nomor  identitas keluarga yayasan yang berguna untuk melihat identitas keanggotaannya  dari bidang mana mereka berada dan bulan tahun berapa bergabung . Nomor induk ini dipergunakan dilingkungan yayasan maupun instansi pemerintah yang berkompeten dengan unit/ bidang  yang ditekuni .
                Nomor Induk Yayasan  berjumlah 11 digit angka dengan awalan angka 1 dan 2. Awalan angka 1 diperuntukkan bagi Dewan Pendiri, sedang awalan angka 2 diperuntukkan bagi Anggota Kehormatan yang diikuti dengan nomor urut Bidang, tahun dan bulan masuk, serta nomor urut keanggotaan di bidang tersebut.
                Ketentuan penulisan Nomor Induk Yayasan sebagai berikut:
10 200705 001 : untuk NIY ust Nur Ali Said,S.Ag
22 200705 002 : untuk NIY ustdz Sinta Sandra Dewi,A.Ma.
 Beliau sebagai Dewan Guru/KS di Bidang Pendidikan
Keterangan:
10           : untuk Anggota Dewan Pendiri baik yang berada dalam Bidang maupun tidak.
20           : untuk Anggota Kehormatan yang  tidak menduduki  jabatan di Bidang.
21           : untuk Jabatan di Bidang Dakwah
22           : untuk Jabatan di Bidang Pendidikan
23           : untuk Jabatan di Bidang Ekonomi
24           : untuk Jabatan di Bidang Sosial
200705  : tahun dan bulan menjadi anggota
002         : nomor urut keanggotaan
Nomor Induk Yayasan di LPPI Insan Madani
1. Pendiri
01. Nur Ali Said,S.Ag              : 10 200705 001
02. Joko Purwanto, S.Pd.        : 10 200705 002 
03. Abu Tholib                         : 10 200705 003
04. Sutrisno,S.Pd                     : 10 200705 004
05. Qoharuddin H.S,S.Pd        : 10 200705 005
06. Maskun,S.Pd                     : 10 200705 006
07. Nur Rofiq                           : 10 200705 007
08. Sugianto,S.Pd                     : 10 200705 008
09. Resma Edhi Satria,S.Pd      : 10 200705 009
10. Karji                                   : 10 200705 010
11. Mu’min,S.Pd                       : 10 200705 011
12. Damas Al Mubarok,S.Ag    : 10 200705 012
2. Anggota Kehormatan
01. Maya Murtiasih,A.Ma          : 22 200705 001
02. Sinta Sandra Dewi,A.Ma      : 22 200705 002
03. Nani Rahayu Wulandari        : 22 200705 003
04. Dina Wantini                         : 22 200705 004
05. Harsih                                  : 22 200705 005
06. Ayu                                      : 22
07. Rosyida                               : 22 201011 013
      08. Ika Puji Lestari                   : 22  
09. Muttimah                              : 22
10. Kartika                                 : 22
11. Yoso Subagyo                       : 20 201010 011
12. Toha Muqorobin,S.Ag           : 20 201010 012

LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN ISLAM (LPPI)

“INSAN MADANI”

DESA KALITIDU KEC.KALITIDU BOJONEGORO


SUSUNAN PENDIRI/PENGURUS


PENASEHAT                                                : MOCHAMAD NUR ALI SAID

1. KETUA                                                      : ABU THOLIB
2. WAKIL KETUA                                        : JOKO PURWANTO,S.Pd.
3. SEKRETARIS                                           : QOHARUDDIN.HS.,S.Pd
4. BENDAHARA                                          : NUR ROFIQ
5. KETUA BIDANG                                     :
            5.1. BIDANG DAKWAH                  : M U K M I N,S.Pd
            5.2. BIDANG PENDIDIKAN           : MASKUN,S.Pd
            5.3. BIDANG SOSIAL DAN          
                   HUMAS                                     : SUTRISNO,S.Pd
            5.4. EKONOMI                                : RESMA EDHI SATRIA,S.Pd
            5.5. PEMBERDAYAAN WANITA    : HARIYATI


                                                                                   
KALITIDU, 1 MEI 2010
KETUA LPPI INSAN MADANI,




       SUTRISNO SPd












DATA LPPI INSAN MADANI


NAMA LEMBAGA                  : LEMBAGA PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAAN ISLAM (LPPI) INSAN MADANI
ALAMAT                                  : JL. RAYA KALITIDU NO.279
DESA                                        : KALITIDU RT/RW: 07/01
KECAMATAN                          : KALITIDU
KABUPATEN                            : BOJONEGORO
KODE POS                               : 62152
TAHUN BERDIRI                     : 2 MEI 2007
BIDANG YANG DIJALANKAN:
  1. BIDANG DAKWAH
  2. BIDANG PENDIDIKAN
  3. BIDANG SOSIAL DAN HUMAS
  4. BIDANG EKONOMI